Panyabungan 16 April 2026 — Kebijakan parkir berbayar di Masjid Nur Ala Nur sempat memicu beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian jamaah menilai kebijakan ini berpotensi mengurangi kenyamanan dalam beribadah, bahkan dikhawatirkan membuat minat ke masjid menurun.
Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak diterapkan tanpa alasan. Pihak pengurus masjid memiliki tujuan tertentu yang berkaitan dengan upaya menjaga fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
Pengurus masjid, Khairul Anwar (47), menjelaskan bahwa selama ini terdapat pengunjung yang datang bukan untuk beribadah, melainkan sekadar singgah.
“Selama ini, banyak pengunjung yang datang hanya sekadar singgah atau melihat-lihat, bahkan ada yang tidak berpakaian sopan. Kami khawatir masjid ini dianggap seperti tempat wisata, bukan lagi tempat ibadah,” ujarnya saat diwawancarai.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi suasana ibadah. Oleh karena itu, kebijakan parkir berbayar diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif, sehingga jamaah dapat beribadah dengan lebih khusyuk.
Selain itu, pihak masjid juga mulai menerapkan aturan berpakaian muslim bagi pengunjung sebagai bentuk menjaga adab dan kesopanan di lingkungan masjid.
“Uang parkir itu kami masukkan ke kas masjid. Digunakan untuk kebersihan, keamanan, dan perawatan fasilitas. Jadi ini juga bentuk infak untuk masjid,” jelasnya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menghadirkan sudut pandang baru bagi masyarakat. Apa yang awalnya dianggap sebagai beban tambahan, perlahan mulai dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan bersama.
Dalam nilai Islam, menjaga masjid bukan hanya tanggung jawab pengurus, tetapi juga seluruh jamaah. Bukan hanya hadir, tetapi juga menjaga adab dan suasana. Dengan pendekatan yang bijak (bil hikmah), kebijakan seperti ini bisa dilihat sebagai pengingat yang halus, bukan paksaan.
Isu ini sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pengurus masjid dan masyarakat. Dengan penjelasan yang jelas, diharapkan tidak terjadi lagi kesalahpahaman, dan masyarakat dapat melihat kebijakan ini secara lebih utuh.
Pada akhirnya, masjid bukan hanya tempat untuk datang, tetapi juga tempat untuk dijaga bersama. Agar tetap nyaman, tertib, dan membawa keberkahan bagi siapa pun yang hadir.







